Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti

oleh
Pemusnahan barang bukti di Kejari Gianyar, Senin (20/7/2020) pagi - foto: Catur/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dalam rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 tahun 2020, Kejaksaan Negeri Gianyar memusnahkan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Senin (20/7/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti rampasan dari terdakwa yang sudah divonis bersalah serta telah inkrah.

“Puncak Hari Bhakti Adhyaksa jatuh pada 22 Juli, pelaksanaannya nanti juga dilakukan secara virtual,” kata Agung Mardiwibowo.

Barang bukti narkoba terbanyak yang dimusnahkan adalah ganja seberat 1,114 Kg milik Mario Sulaeman yang divonis penjara 11 tahun dan denda Rp 2 milyar.

Barang bukti narkoba lainnya adalah sabu-sabu milik terdakwa I Gede Kamiar Widyawan. Barang bukti yang didapat sebanyak 37,07 gram sabu-sabu dan 72 butir pil ekstasi.

Kejari Gianyar juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti senjata api, pisau, mesin sensor, mesin circle, cangkul, maupun sekop.

Agung menjelaskan, dalam satu tahun ini, Kejari Gianyar menangani 205 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah, dan 1 tindak pidana khusus korupsi. Agung menyatakan, semua perkara itu sudah inkrah.

“Kejari Gianyar juga memiliki terobosan, seperti jaksa masuk sekolah, atau jaksa ramah pelajar serta membuka gerai layanan publik pada acara car free day di area CFD Gianyar,” kata Agung. (Ning)

KORANJURI.com di Google News