Hari Arak Bali Tidak Menyalahi Hukum Apapun, Kemenkumham: Silakan Ditetapkan

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan kemasan botol minuman Arak Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, Hari Arak Bali yang ditetapkan setiap 29 Januari tidak menyalahi hukum apapun.

Menurutnya, penetapan itu ada di pemerintah daerah. Hari Arak Bali yang menurutnya merupakan kearifan lokal yang bisa ditetapkan melalui peraturan daerah.

“Boleh, tidak ada konsekuensi hukum apapun. Terserah kepada pemerintah daerah, itu tidak ada hukumnya, silakan ditetapkan melalui peraturan daerah,” kata Anggiat, Senin, 26 Desember 2022.

Sejumlah produk arak Bali sendiri dikatakan Anggiat, telah memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI). Legalitas itu tidak serta merta berlaku untuk seluruh produk arak yang ada di Bali.

Dengan cita rasa berbeda yang dihasilkan dari setiap produsen arak Bali, menurut Anggiat, merek yang ada bisa didaftarkan untuk mendapatkan HAKI. Anggiat menyebut sampai saat ini ada lebih dari enam produk arak Bali yang telah mengantongi sertifikat HAKI.

“Karena kami tahu, mungkin per desa per dusun ada perajin arak Bali yang menghasilkan cita rasa berbeda. Sehingga, kami membuka terus (pendaftaran HAKI),” kata Anggiat.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan setiap tanggal 29 Januari sebagai Hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.

Arak Bali diproduksi secara legal melalui keputusan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Arak Bali juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News