Hapus Karantina Mandiri, Masuk Bali Wajib Jalani Karantina Pemerintah

oleh
Pekerja migran Indonesia asal Bali menjalani sejumlah proses screening di Bandara Ngurah Rai Bali, untuk memastikan kondisi kesehatan mereka - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk Bali melalui bandara Ngurah Rai semuanya akan menjalani karantina selama 14 hari.

Karantina penumpang berlaku untuk penerbangan internasional maupun domestik. Otoritas Bandara Ngurah Rai juga menerapkan rapid test untuk semua penumpang yang langsung datang dari luar negeri, maupun PMI yang transit kemudian beralih ke penerbangan domestik.

“Pemerintah melakukan upaya memperketat pintu masuk Bali untuk menekan persebaran kasus Covid yang disebabkan oleh imported case,” jelas Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Selasa (14/4/2020).

Karantina juga berlaku untuk orang yang masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk. Terutama, yang berasal dari daerah terinfeksi di wilayah Pulau Jawa.

Untuk yang positif rapid test ditangani oleh Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali. Sedangkan yang negatif ditangani pemerintah kabupaten dan kota untuk menjalani karantina pemerintah daerah.

Bandara Ngurah Rai menyiapkan Posko Gabungan (Transito) untuk PMI dengan hasil rapid test negatif. Kemudian baru diserahkan ke Kabupaten/Kota untuk menjalani karantina.

Data dari Disnaker Provinsi Bali menyebutkan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah masuk Bali sebanyak 8.779 orang. Berdasarkan data makro, perkiraan jumlah PMI yang akan masuk ke Bali sekitar 22.000 orang. (Way)

KORANJURI.com di Google News