Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Purworejo Ini Ditangkap Polisi

    


Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Kusen Martono bersama tersangka EA - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – EA (30), warga sebuah desa di Kecamatan Bayan, terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Satreskrim Polres Purworejo karena telah menyetubuhi Bunga (15), nama samaran, tetangganya sendiri hingga hamil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini EA ditahan di Mapolres Purworejo untuk menjalani pemeriksaan. Dia yang telah ditetapkan menjadi tersangka, terancam hukuman belasan tahun karena kasusnya.

Dijelaskan oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasat Reskrim AKP Kusen Martono, persetubuhan antara tersangka dengan korban terjadi pada April tahun lalu.

“Peristiwa ini terungkap karena kecurigaan kedua orangtuanya kepada korban yang memiliki HP dan cincin serta baju, sementara mereka tidak merasa memberikan barang-barang tersebut,” jelas Kusen, Rabu (11/01/2023).

Setelah ditanya, akhirnya korban mengaku kalau barang-barang tersebut diberikan tersangka. Dari sini pula akhirnya terungkap, kalau putrinya saat ini tengah hamil dari hasil persetubuhan dengan tersangka. Karena tak terima, kedua orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Dijelaskan pula oleh Kusen, sebelum terjadi persetubuhan, korban menerima pesan WA dari tersangka, yang isinya tersangka akan datang malam itu ke rumah korban, yang saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja kedua orang tuanya.

“Selanjutnya tersangka menuju ke rumah korban dan langsung masuk ke kamar dan menguncinya. Di dalam kamar tersebut terjadilah persebutuhan itu,” terang Kusen sambil menyebut, dalam melakukan aksinya tersangka melakukan bujuk rayu dengan iming-iming barang.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar nota pembelian cincin seharga Rp 315 ribu dari Toko Emas Merak, satu buah sweater warna abu-abu, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah jilbab warna kuning dengan motif tulisan arab serta satu buah celana dalam warna krem.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kusen. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS