KORANJURI.COM – Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No: 6 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran THR ini, wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.
Demikian dijelaskan Drs Sutrisno, MSi, Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Purworejo, didampingi Sujana, SH, Kabid Hubungan Industrial dan Wasnaker, Selasa (14/6). Bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja, kata Sutrisno, akan dikenakan sanksi.
“Pekerja yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan, berhak menerima THR, dan pengusaha wajib memberikannya,” jelas Sutrisno.
Sesuai aturan, kata Sutrisno, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR satu bulan gaji. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, pemberian THR nya menggunakan dasar hitungan rumus: masa kerja X 1 bulan gaji dibagi 12.
Untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.
“Di Purworejo sendiri terdaftar 631 perusahaan, baik itu perusahaan besar, sedang, maupun kecil,” ungkap Sutrisno.
Kategori perusahaan kecil, jelas Sutrisno, jika memiliki pekerja maksimal 25 orang. Untuk perusahaan sedang, jika memiliki pekerja 26-99 orang. Sementara kategori perusahaan besar, jika memiliki pekerja lebih dari 100 orang.
Jon