KORANJURI.COM – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menaikkan status Gunung Agung dari Level II Waspada menjadi Level III Siaga sejak Senin (18/9/2017) pukul 21.00 wib.
Menanggapi kondisi tanggap darurat itu, Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta melakukan koordinasi bersama BPBD daerah dalam menyiapkan skenario evakuasi untuk masyarakat sekitar.
“Sudah dilakukan evakuasi, debu juga sudah keluar dan kami sudah mengambil tindakan apabila terjadi hal yang tak diinginkan,” ujar Sudikerta di rumah Apresiasi Sudikerta, Selasa, 19 September 2017.
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri juga menegaskan telah terjadi erupsi di Puncak Gunung Agung pada Senin (18/9/2017) pukul 22.00 wita. Dalam surat pernyataan Bupati Karangasem No 366/444/BPBD/2017 menetapkan tanggal darurat bencana selama 14 hari mulai 18 September – 1 Oktober 2017.
Pusat Vulkanologi menyebutkan jika terjadi letusan, potensi bahayanya diperkirakan utamanya berada di area tubuh Gunung Agung yang berada di lereng Utara, Tenggara, dan Selatan.
Ancaman bahaya secara langsung berada di daerah utara Gunung Agung terutama di daerah aliran sungai Tukad Tulamben, Tukad Daya, Tukad Celagi yang berhulu di area bukaan kawah. Sungai Tukad Bumbung di Tenggara, Pati, Tukad Panglan, dan Tukad Jabah di Selatan Gunung Agung berpotensi terhadap bahaya aliran piroklastik dan lahar. (Way/Jud)