KORANJURI.COM – Seorang pramugari sebuah maskapai ditangkap kepolisian sektor Kuta sebagai pengguna sabu-sabu. MMS (28), digerebek polisi di tempat kos Anika House di jalan Gunung Lumut Non 62 D, Denpasar Barat pada (24/2/2018).
Menurut pengakuan tersangka MMS, dirinya menggunakan sabu-sabu sejak 8 bulan lalu. Narkoba itu digunakan saat libur dari tugasnya sebagai pramugari.
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan, di kamar pramugari itu ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,12 gram.
“Kalau ada sabu-sabu pasti ada bong (alat hisap). Tim juga menemukan bong di kamar kos si pramugari,” jelas Nyoman Wirajaya.
Penangkapan pramugari itu berawal dari pengembangan tersangka pengedar kokain berinisial FHM (37) asal Wonosobo, Jawa Tengah. Wirajaya menyebutkan, FHM dan MMS si pramugari memiliki hubungan pacaran.
FHM ditangkap dalam peredaran kokain di Bali. Polisi menemukan 14 paket kokain dengan harga per paket Rp 2,5 juta.
Dikatakan Wirajaya, pihaknya mendapatkan informasi ada seseorang yang kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan Sentral Parkir, Kuta, Badung. Polisi menerjunkan para perwiranya untuk mengamankan pelaku.
Mengingat, jelas Wirajaya, kokain merupakan narkoba dengan nilai paling tinggi di pasaran. Tidak ingin melewatkan target operasi, akhirnya tim Opsnal dipimpin Iptu I Putu Budi Artama turun ke lokasi.
“Kita tangkap pelaku dengan barang bukti kotak makanan yang didalamnya terdapat paket kokain,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 orang lain masing-masing, DSB (37) dan BANG (41). Nyoman Wirajaya menjelaskan, semua narkoba itu dipasok oleh satu bandar yakni FHM. (*)