Gugus Tugas Bali: Tak Ada Hal Mendesak Jangan Mudik

oleh
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Sekda Bali Dewa Made Indra, memberikan pemutakhiran data perkembangan covid-19 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pelarangan arus mudik lebaran tahun ini diberlakukan di Bali dengan melakukan pengetatan pintu masuk Bali melalui pintu masuk pelabuhan.

Pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah mulai berlaku dari tanggal 1 Mei 2020, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020.

Hal itu, menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bali Dewa Made Indra, menjadi upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

“Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan covid-19,” jelas Dewa Made Indra, Sabtu, 2 Mei 2020.

Berkaitan dengan hal itu, Pemprov melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali menghimbau masyarakat untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin, sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Gugus Tugas Bali juga berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat untuk menegakkan peraturan Menteri Perhubungan. Penebalan penjagaan melalui pintu pintu masuk Bali di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai.

“Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas,” jelas Dewa Indra.

Pihaknya meminta pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan tetap di tempat. Dewa Made Indra mengingatkan, masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Karena, pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali, namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama.

“Begitu pula dengan warga Bali yang ada di luar daerah, khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau zona merah, dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak,” ujarnya demikian. (Way)

KORANJURI.com di Google News