KORANJURI.COM – Meninggal saat bertugas, tiga ASN di Kabupaten Purworejo terima penghargaan dan kenaikan pangkat. Ketiganya ini, Suharwati, guru yang bertugas di SD Negeri Sindurjan, Triyanto, Pelaksana di Dinpermasdes dan Nur Kholis Pelaksana di Bagian Umum Setda Kabupaten Purworejo.
Penghargaan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), beserta Kenaikan Pangkat Anumerta. Penghargaan diserahkan oleh Bupati Purworejo Agus Bastian, Rabu (02/09/2020), kepada tiga perwakilan keluarga ASN yang meninggal tersebut.
Bertempat di Ruang Bagelen Setda Purworejo, turut hadir menyaksikan penyerahan penghargaan, Kepala BKD Nancy Megawati Hadisusilo, Kadindikpora Sukmo Widi Harwanto, Kadinpermasdes Agus Ari Setiyadi, dan sejumlah pejabat OPD.
Ketiganya juga berhak memperoleh manfaat JKK dan JKM dari PT Taspen. Keluarga Suharwati memperoleh Rp 304.837.400,-. Keluarga Triyanto sebesar Rp 281.952.000,- dan keluarga Nur Kholis memperoleh Rp 332.459.700,-.
“Ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah yang diberikan kepada para abdi negara yang telah melaksanakan tugasnya,” kata Bupati dalam kesempatan tersebut.
Menurut Bupati, sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi ASN antara lain berupa JKK dan JKM.
Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan pemerintahan umum dan pelayanan publik.
“Penghargaan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap ASN beserta keluarganya. Pemerintah memberikan jaminan terhadap resiko yang mungkin terjadi dan dialami ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Bupati.
Bupati menambahkan, seorang Pegawai ASN yang ditetapkan tewas memang mempunyai hak atas manfaat JKK serta hak untuk diberikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Namun untuk mendapatkan hak tersebut harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Bagi keluarga yang ditinggalkan, gunakan uang tersebut dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan keluarga diberikan kekuatan untuk terus melanjutkan hidup yang terus berjalan,” pungkas Bupati. (Jon)