KORANJURI.COM – Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan penggugat Ketut Sudiarsa berlangsung di PN Denpasar, Senin, 27 April 2020. Sidang kali ini dihadiri tim kuasa hukum principle dari kantor hukum Ni Made Sumertayani dan Rekan.
Sumertayani menjelaskan, agenda sidang kali ini adalah pembuktian bahwa pihak tergugat tidak memiliki hubungan keluarga dengan pihak penggugat.
“Persoalan ini berawal dari kasus sengketa tanah. Kemudian kami sebagai kuasa hukum penggugat mencoba melakukan mediasi, namun upaya mediasi mentok karena tidak ada itikad baik dari pihak tergugat,” jelas Sumertayani di PN Denpasar, Senin, 27 April 2020.
Dalam hal ini, terjadi kontra antara Ketut Sudiarsa sebagai pihak penggugat dan Nyoman Sudri sebagai tergugat. Menurut Sumertayani, kliennya mengelola tanah seluas 1,7 hektar di kawasan Canggu yang yang diwariskan dari orangtuanya.
“Atas dasar itu ia (Ketut Sudiarsa) punya pipil kemudian ia kelola sendiri,” jelas Sumertayani.
Namun dalam perjalanannya, dijelaskan Sumertayani, tanah pipil yang diwariskan oleh orangtuanya itu ternyata telah bersertifikat dan ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Untuk memperjelas status hubungan keluarga pemegang sertifikat itu, kami melakukan mediasi dengan pihak tergugat yang disaksikan oleh Bhabinkantibmas, Babinsa dan Klian pada waktu itu,” jelas Sumertayani.
Pada 8 November 2019, dikatakan Sumertayani, pihaknya melayangkan surat kepada pihak tergugat dalam hal ini I Nyoman Sudri. Surat tersebut berisi pertanyaan apakah tergugat ada hubungan keluarga dengan pihak penggugat.
“Tapi tidak ada jawaban kepada kami,” jelas Sumertayani.
Kemudian, menurut Sumertayani, ada saran dari aparat di Desa agar tim kuasa hukum Ketut Sudiarsa mendatangkan dokter forensik untuk melakukan tes DNA. Hal itu, dtambahkan Sumertayani, semata-mata untuk mengetahui hubungan darat dalam keluarga antara kliennya dengan pihak tergugat.
Ketut Sudiarsa mendatangkan dokter khusus agar pihak yang digugat mau melakukan tes DNA. Hanya saja, keinginan mengambil langkah tes DNA tidak disambut oleh pihak tergugat.
Nyoman Artana, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ni Made Sumertayani dan Rekan menambahkan, penting bagi kliennya untuk mengetahui apakah pihak tergugat masih memiliki hubungan darah dengan dirinya.
“Karena ini menyangkut warisan, jadi sangat penting untuk tahu apakah pihak tergugat masih ada hubungan darah dengan klien kami. Tapi itikad baik kami ditolak, kemudian kami melayangkan gugatan sampai pada saat ini,” jelas Nyoman Artana. (Way)