Gubernur Naikkan Tunjab Kasek SMU/SMK/SLB di Bali Sebesar 300 persen

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster bertemu dengan Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB se-Bali untuk memberikan pengarahan Pergub No 7 Tahun 2019 di ruang rapat Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Selasa, 5 November 2019 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Per Oktober 2019, Gubernur Bali Wayan Koster menerapkan kenaikan tunjangan jabatan (Tunjab) Kepala Sekolah dengan besaran lebih dari 300 persen.

Dalam arahannya kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB Negeri se-Bali, Koster mengatakan, Kepala Sekolah merupakan pemimpin tertinggi di lembaga pendidikan formal yang punya tugas penting dalam menahkodai gerbong pendidikan.

“Kepala sekolah juga harus bisa sebagai supervisor untuk memantau dan membina proses pembelajaran di sekolah,” jelas Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini, Selasa, 5 November 2019.

Kebutuhan tunjangan itu tertuang dalam Pergub No 7 Tahun 2019 tentang tambahan penghasilan bagi PNSD yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan.

Ditambahkan Gubernur, kenaikan tunjangan itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja kepala sekolah. Selain itu, tambah Gubernur, tunjangan jabatan Kasek sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah menengah.

Orang nomor satu di Bali ini berharap, agar jabatan kepala sekolah benar-benar diisi oleh figur berkualitas yang mampu memimpin sekolahnya.

“Dulu tunjangan kepala sekolah hanya Rp 1.500.000 dan per Oktober ini saya naikkan menjadi Rp 6.250.000. Naiknya tinggi sekali dan tunjangan profesi masih tetap didapat,” jelas Koster.

“Dengan kenaikan tunjangan ini, saya harap kepala sekolah bisa meningkatkan mutu sekolahnya. Bagaimana agar murid-murid disiplin, gurunya juga disiplin, sistem pengajaran dan tata kelola sekolah juga baik dan pada akhirnya kualitas pendidikan sekolah akan meningkat,” tambahnya demikian.

Dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dicanangkan pemerintahan Koster-Ace, pendidikan menjadi bidang prioritas utama. Pemprov Bali juga akan membangun lebih banyak lagi SMA/SMK/SLB di Bali.

Hal yang sama juga akan dilakukan untuk peremajaan dan perluasan gedung-gedung sekolah. Dengan demikian, kata Gubernur, sekolah dapat menampung seluruh siswa, sehingga pelaksanaan wajib belajar 12 tahun akan segera tercapai.

“Kami juga terus melakukan kajian-kajian dalam mengimplementasikan sejumlah program, ini bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Bali. Sehingga nantinya, akan tercipta SDM Bali yang unggul, memiliki daya saing dan mampu memenangkan persaingan di tingkat global,” ujarnya.

Sekitar 142 kepala sekolah SMA/SMK/SLB se-Bali hadir pada pertemuan dan pengarahan Pergub No 7 Tahun 2019 di ruang rapat Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Selasa, 5 November 2019. (Way)

KORANJURI.com di Google News