Gubernur Minta RUU Provinsi Bali Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster berharap RUU Provinsi Bali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022. Bali, menurut Koster, membutuhkan payung hukum untuk perlindungan dalam membangun daerah sesuai potensi.

Koster menekankan, pembentukan Bali saat ini masih diatur oleh UU Nomor 64 Tahun 1958, yang menjadi satu payung hukum dengan dua provinsi tetangga Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Produk hukum itu, kata Gubernur, masih mengacu pada konsideran Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950), dalam bentuk Negara Indonesia Serikat (RIS).

“Mengacu pada UU itu, Bali masih masuk dalam wilayah Sunda Kecil dan ibu kotanya adalah Singaraja. Setiap produk hukum yang kami susun, harus merujuk pada UU itu. Jadi rasanya tanpa makna, secara esensi juga bertentangan,” kata Koster saat menerima kunjungan Komisi II DPR RI H Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin, 11 Oktober 2021.

Apabila dikaitkan dengan prinsip ketatanegaraan, Koster menilai hal itu kurang baik jika dibiarkan terlalu lama. Namun, ia bersyukur tiga provinsi yang terikat dalam satu produk hukum tersebut tidak ada yang ‘aneh-aneh’. Sehingga, sejauh ini tidak menimbulkan persoalan.

“Kalau ada yang ‘nakal’, ini bisa jadi ruang munculnya separatisme baru dengan memanfaatkan kesempatan karena lemahnya perundang-undangan. Ruang ini yang harus kita tutup agar tidak ada celah,” ujarnya demikian.

Terkait dengan rancangan RUU yang telah diajukan, mantan anggota DPR RI tiga periode ini sangat terbuka dan menyerahkan sepenuhnya pembahasan di tangan DPR RI.

Koster meyakinkan, kalau RUU Provinsi Bali, sama sekali tak mengandung kepentingan Bali meminta kekhususan. Semangat yang tertuang dalam RUU ini adalah bagaimana menjaga kearifan lokal Bali dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dalam bingkai NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

“Intinya, kami ingin Bali dibangun sesuai potensi. Sama sekali tak meminta kekhususan. Dengan RUU ini, semata-mata untukm empowerment sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam hal ini, Gubernur minta kepada para wakil rakyat yang duduk di Komisi II mencermati seluruh regulasi dan penerapannya di daerah. Ia berpendapat, otonomi asimetris adalah pilihan yang tepat diterapkan. Karena Indonesia memiliki daerah dengan beragam potensi.

“Banyak regulasi yang didasari pada semangat NKRI harus sama, padahal potensi tiap daerah berbeda-beda. Ada yang menonjol dalam potensi laut, darat atau budaya,” tambahnya.

Sementara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, setidaknya ada 20 provinsi yang mengajukan perubahan UU. Menurutnya, diantara sekian banyak RUU yang diusulkan, RUU Provinsi Bali paling menyita perhatian karena memunculkan tentang kekhasan daerah.

Agar pembahasannya tidak berkepanjangan, pihaknya sudah memberi batasan kekhasan bukan kekhususan pada RUU Provinsi Bali.

“Bali ini yang isunya paling mengemuka. Kalau yang lain hanya perubahan nomenklatur dari UUDS RIS ke UUD 1945,” kata Ahmad. (Way)

KORANJURI.com di Google News