KORANJURI.COM – Menyikapi rekomendasi Kapolda Bali terkait Ormas yang melakukan tindak pidana dan organized crime, Pemprov Bali memberikan peringatan tegas.
Peringatan diberikan kepada 3 ormas yang memiliki catatan pidana maupun kejahatan terorganisir dalam rentang waktu tahun 2015 hingga 2017.
Surat Kapolda Bali menjelaskan, dari 108 Organisasi Kemasyarakatan di Bali, terdata adanya 3 oknum Organisasi Kemasyarakatan yang melakukan perbuatan pidana dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama kurun waktu 3 tahun dari 2015-2017.
Dalam surat tanggapan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali memperingatkan, kepada 3 ormas tersebut, yakni, Laskar Bali, Baladika dan Pemuda Bali Bersatu, dilarang keras melakukan, pembunuhan, penganiayaan, pengerusakan, pengancaman, pemerasan, premanisme maupun penyalahgunaan narkoba.
Termasuk ormas yang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, dan kegiatan-kegiatan lain yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban atau merusak fasilitas umum atau fasilitas sosial lainnya.
Sikap Pemprov Bali tegas menyatakan, bagi ormas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
“Terhadap oknum anggota Ormas melakukan tindak pidana dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan pers di Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Selasa, 15 Januari 2019.
Sebelumnya terjadi pertemuan tertutup antara perwakilan Ormas Pemuda Bali Bersatu (PBB), Laskar Bali dan Baladika. Dalam pertemuan itu disepakati, bersama untuk mengadakan upasaksi secara niskala.
Selain itu, dilakukan pernyataan secara tertulis yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas.
“Tidak ada orang yang bercita-cita menjadi preman. Saya sebagai Gubernur harus memperlakukan ini sebagai anak-anak saya,” ujar Gubernur Koster menitikkan air mata.
Pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan Ormas yakni, Ketua Umum DPP Baladika Bali I Bagus Alit Sucipta, Ketua Laskar Bali AA Ketut Suma Wedanta, Dewan Pembina Laskar Bali AA Suma Widana dan perwakilan dari ormas Pemuda Bali Bersatu (PBB). (Way)