Gonjang-ganjing Aplikasi Kembang Desa di Purworejo, Ratusan Desa Merugi Jutaan Rupiah



KORANJURI.COM – Aplikasi Kembang Desa yang dilaunching pada tahun 2020 lalu oleh Pemkab Purworejo hingga kini malah tidak berfungsi. Aplikasi yang digadang-gadang akan mempermudah administrasi desa ini, justru tidak bisa digunakan untuk mempermudah sistem administrasi desa.
Padahal, ratusan desa yang ada di Purworejo telah mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk aplikasi Kembang Desa. Dari 469 desa yang ada di Kabupaten Purworejo, dari informasi yang diterima menyebutkan 438 diantaranya sudah mengeluarkan untuk aplikasi ini. Besaran uang yang dikeluarkan tiap desa juga bervariasi, ada yang Rp 2 juta, ada yang Rp 4 juta.
Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, adalah salah satu desa yang mengeluarkan uang Rp 4 juta untuk aplikasi Kembang Desa tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz, didampingi Sekertaris Desa, Andikasari.
“Kita merasa dirugikan, karena desa telah mengeluarkan uang jutaan rupiah, namun aplikasi malah tidak bisa digunakan,” ujar
Abdul Aziz saat ditemui di kantornya, Senin (25/09/2023).
Menurutnya, karena dari atas (Pemkab) ada arahan, pihak desa hanya mengikuti saja. Dia berharap masalah aplikasi ini bisa segera ada jalan keluar dari pihak-pihak terkait, agar Pemdes tidak dirugikan.
Andikasari menimpali, awalnya untuk aplikasi Kembang Desa memang diwajibkan dianggarkan senilai Rp 4 juta oleh Pemerintah Kabupaten. Selanjutnya pihaknya mendapat pelatihan penggunaan aplikasi ini di Hotel Plaza Purworejo pada tahun 2020 lalu bersama dengan ratusan Sekdes di Purworejo.
“Desa membayar untuk aplikasi tersebut dari anggaran Dana Desa tahun 2020,” ungkap Andika.
Hingga sekarang, kata Andika, password dan user ID saja tidak dikasih. Dirinya pernah memakai aplikasi ini, namun tidak efisien. Karena aplikasi ini kadang tidak bisa dibuka.
Menurutnya, bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) aplikasi Kembang Desa tidak rinci. RAB-nya itu LS (langsung), tidak ada rinciannya, cuma aplikasi Kembang Desa 1 paket Rp 4 juta.
Pada tahun 2022 Andika dipanggil Polres Purworejo untuk mengumpulkan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Kembang Desa. Namun, waktu itu Andika berhalangan dan tidak ikut mengumpulkan. Andika juga mengaku mengalami kesulitan untuk membuat SPJ Kembang Desa karena tidak ada kwitansi dan persyaratan administrasi lainnya.
“Kalau membuat SPJ itu kan ada cap, kwitansi tanda terima, sedangkan desa sudah membayar,” ungkap Andika sambil menyebut, pada tahun 2022 itu juga, pihak Kecamatan Loano meminta kepada desa-desa untuk menyamakan semua SPJ Kembang Desa.
AW, salah satu perangkat desa yang ada di Kecamatan Loano yang meminta namanya dirahasiakan, juga menuturkan hal yang sama terkait aplikasi Kembang Desa. Desanya juga telah membayar Rp 4 juta dan juga ikut sosialisasi di Hotel Plaza Purworejo.
“Aplikasinya mangkrak mulai 2020 akhir. Awal-awal bisa dipakai tapi tidak efektif, kalau bilangnya buat mempermudah, tapi malah jadi 5 kali kerja,” kata AW yang enggan disebutkan nama dan desa tempat dirinya bekerja.
Berbeda dengan Banyuasin, AW memiliki RAB Kembang Desa yang cukup rinci. Dari total anggaran Rp 4 juta, sebanyak Rp 2,5 juta untuk narasumber sosialisasi Kembang Desa, sementara sisanya untuk biaya hotel dan lainnya.
Dengan tidak berfungsinya aplikasi tersebut, hingga saat ini pihak desa juga belum menerima pengembalian uang dari pihak dinas terkait maupun pihak pengembang aplikasi tersebut.
AW mengatakan, dalam sosialisasi itu yang menjadi narasumber adalah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Purworejo dan pihak pengembang aplikasi. Selain itu, dari keterangan AW, saat sosialisasi juga menyebut-nyebut Dinas Kominfo Purworejo.
“Anggaran dari dana desa tahun 2020 itu pengembangnya PT Lintas Data Intermedia dari Jakarta,” terang AW.
Saat ini dugaan kasus kerugian negara akibat aplikasi Kembang Desa ini sedang diproses oleh pihak kepolisian. AW mengaku juga telah mendapat panggilan dari Polres Purworejo untuk dimintai keterangan.
“Kita berharap masalah ini bisa segera tuntas dan kerugian Pemdes akibat aplikasi ini bisa kembali,” pungkas AW. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS