KORANJURI.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengamankan 12 pelaku. Seluruh pelaku berhasil diamankan setelah petugas menangkap 3 orang dari sebuah kamar kos di Denpasar pada Senin (21/10/2024).
Kamar kos tersebut disewa oleh seorang perempuan bernama Ayu. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan, Ayu tengah berada di sebuah tempat karaoke.
“Dari penggeledahan di kamar kos itu diamankan tiga orang dan tim menemukan narkotika di dalam tas wanita milik saudari Ayu, sekaligus sebagai pemilik kamar,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali Kombes I Made Sinar Subawa, Sabtu, 2 November 2024.
Di tempat karaoke kemudian BNN menangkap pelaku Ayu. Saat itu, Ayu tengah mengkonsumsi narkoba jenis methamfetamine bersama 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan lainnya.
“Mereka semua diamankan. Termasuk paket narkotika milik seseorang berinisial HR als Botak,” kata Made Sinar Subawa.
Dari 12 orang yang diamankan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 7 orang dikirim ke pusat rehabilitasi sebagai pecandu atau penyalahguna narkoba.
“Diantara tujuh orang penyalahguna narkotika yang diamankan, salah satunya adalah oknum anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bidang Propam Polda Bali,” kata Sinar Subawa.
“Narkotika yang diamankan jenis sabu-sabu seberat 6,39 gram netto dan 9 butir ekstasi,” tambahnya. (Way)