KORANJURI.COM – Seorang oknum PNS yang bertugas di sebuah instansi di Pituruh, Purworejo berinisial R (38), yang beralamat di Kelurahan Bandung, Kutoarjo terpaksa berurusan dengan polisi. R diduga telah melakukan penggelapan dua unit mobil.
Atas perbuatannya itu, kini R ditahan di Mapolres Purworejo. Dia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dijelaskan oleh Kapolres Purworejo melalui Kasatreskrim AKP Agus Budi Yuwono, tersangka R ditahan polisi, atas laporan Sumarti (63), warga Desa Piji, Bagelan pada Senin (01/03/2021) lalu.
“Karena perbuatannya korban mengalami kerugian hingga Rp 300 juta, karena dua mobil Toyota Avanza miliknya digelapkan pelaku,” jelas Agus BY, Jum’at (16/04/2021).
Diungkapkan oleh Agus BY, dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka, bermula saat dia menerima titipan kedua mobil tersebut pada usaha rental di tempatnya di akhir 2020, dengan kesepakatan, hasilnya akan diberikan setiap bulannya
Namun ternyata, dari bulan Desember 2020 hingga bulan Februari 2021 tersangka tidak melakukan pembayaran sewa mobil. Usaha pencarianpun dilakukan, namun tersangka tidak diketahui keberadaannya. Handphone tersangka juga sudah tidak aktif lagi.
“Akhirnya diketahui kedua mobil milik korban sudah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain,” ujar Agus BY.
Tersangka, kata Agus BY, berhasil ditangkap polisi pada Jumat (05/03/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah hotel di Kota Yogyakarta. (Jon)