Gegara Membeli e-VoA, Pria Amerika ini Malah Dideportasi

oleh
Deportasi warga Amerika berinisial RMW (45) karena pelanggaran izin tinggal di Indonesia - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pasalnya, Visa on Arrival (VoA) hanya berlaku pada saat kedatangan.

Tapi, pria asal Amerika Serikat berinisial RMW (45) ini membeli lagi VoA elektronik setelah dirinya sudah melebih batas tinggal 60 hari di Bali.

Kepada petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, dirinya menyangka e-VoA yang dibeli melalui laman resmi imigrasi, sama dengan perpanjangan izin tinggal.

“Ada ketidaktahuan akan hukum. Ia mengklaim sudah membeli visa on arrival baru secara online pada saat masih berada di Bali,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu, 17 Februari 2024.

Warga Amerika itu menikmati pemandangan Bali untuk tujuan mendaki gunung, pantai dan berolahraga. Tanpa sadar, izin tinggalnya sudah berakhir pada 9 Januari 2024. Tapi tidak meninggalkan Indonesia.

Ia baru menyadari saat akan meninggalkan Bali menuju Kamboja pada 24 Januari 2024. Di Bandara Ngurah Rai petugas mendapati izin tinggalnya telah lewat 15 hari.

“Denda overstay sebesar Rp 1 juta per hari dan dia tidak sanggup membayarnya, kemudian didetensi di Rudenim sambil menunggu tiket kepulangan,” jelas Dudy.

RMW dideportasi pada Sabtu, 17 Februari 2024 dini hari dari Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Antonio B. Won Pat, Guam yang merupakan salah satu negara dependensi Amerika Serikat. (Way)

KORANJURI.com di Google News