Gauli Pacar Dibawah Umur, Pemuda di Purworejo Terancam Penjara 15 Tahun

oleh
Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan FSWR (33), warga Kledung Karangdalem, Kecamatan Banyuurip yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan FSWR (33), warga Kledung Karangdalem, Kecamatan Banyuurip. FSWR diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Korban, sebut saja B (15), yang masih berstatus pelajar sebuah SMP, telah digauli oleh FSWR beberapa kali. Karena tak terima akhirnya orangtua B melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya FSWR yang merupakan pacar B berhasil diamankan polisi.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, bahwa hubungan pelaku dan korban adalah sepasang kekasih.

Diketahui, kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada Senin (11/03/2024) pagi sekitar jam 08.00 di rumah pelaku saat dalam keadaan sepi karena kedua orang tuanya sedang pergi.

“Sebelum kejadian ini, pelaku pernah menyetubuhi korban di bulan Februari 2024 lalu,” jelas Kapolres Purworejo, Kamis (08/05/2024).

Terungkapnya peristiwa ini, seminggu setelah perbuatan terlarang tersebut dilakukan, ayah korban memeriksa hp putrinya. Dari sinilah, ayah korban mencurigai FSWR.

Hingga akhirnya korban mengaku kalau FSWR yang merupakan pacarnya telah dua kali menyetubuhinya.

Dari kasus ini polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu potong kaos pendek warna putih, satu potong tank top warna hitam putih, satu potong celana dalam warna krem, satu potong celana panjang warna abu-abu, satu potong kaos panjang warna abu-abu, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu potong miniset warna putih, satu buah krim penghilang mata panda merek true to skin eyes on dan Hasil Visum Et Repertum.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kejahatan moral terhadap korban anak tentu dapat dicegah diantaranya adalah dengan pengawasan terhadap anak yang lebih proporsional, memberikan bekal ilmu agama yang cukup terhadap anak, mengawasi lingkungan pertemanan anak, serta kontrol penggunaan media sosial oleh anak,” pungkas Kapolres Purworejo. (Jon)

KORANJURI.com di Google News