Gara-gara Status WA, Perangkat Desa Ini Terancam Diberhentikan, Pasalnya?

    


Surono, Kaur Perencanaan Desa Tulusrejo, Grabag, Purworejo yang terancam diberhentikan karena status di WA nya - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Nasib apes dialami Surono (49), Kaur Perencanaan Desa Tulusrejo, Kecamatan Grabag, Purworejo. Gara-gara status di WA, Surono terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa. Bagaimana semua itu bisa terjadi?

Menurut dugaan Surono, semua berawal dari pelaksanaan Pilkades di Desa Tulusrejo pada Kamis (31/1) lalu. Dalam Pilkades tersebut, tampil calon incumbent Abdul Rokhim, yang maju bersama istrinya, Siti Maesyaroh. Abdul Rokhim menang dengan memperoleh 453 suara, dari 694 kartu suara yang dicoblos.

“Usai coblosan, setiap warga diberi uang saku Rp 20 ribu per orang,” terang Surono, Kamis (7/2/2019).

Peristiwa tersebut, dijadikan status pribadi WA Surono, dengan kalimat ‘ Hati nurani warga desaku telah terjual dengan selembar uang 20.000. Heeem murah yaa’.

Karena statusnya itu, Surono dilaporkan ke polisi pada Jum’at (2/2/2019). Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya diperoleh kesimpulan, bahwa status pribadi Surono tidak dapat ditarik ke ranah hukum. Karena Surono tidak pernah menyebut nama orang maupun desa yang dituju. Dirinya hanya mengungkapkan isi hatinya. Namun masalah terus berlanjut. Pada Senin (4/2/2019), ada demo pemuda yang minta supaya Surono diberhentikan.

“Apa yang saya tulis, merupakan status pribadi dan tidak melanggar UU ITE,” ungkap Surono, yang menolak mengundurkan diri.

Namun secara mengejutkan, Pj Kades Tulusrejo, Mujiana pada Senin (4/2/2019) telah membuat surat pernyataan akan mengambil tindakan kepada Surono, dengan menerbitkan: surat teguran tertulis, surat pemberhentian sementara, surat pemberhentian tetap, sesuai dengan tahapan yang diatur dalam perda, dengan diketahui Camat Grabag, Ahmat Jainudin.

Surono merasa gelisah, karena dirinya terancam diberhentikan. Dirinya merasa heran, hanya karena status WA nya itu. Dirinya sudah menjadi perangkat desa hampir 20 tahun lamanya (16 tahun jadi Kadus, 3 tahun jadi Kaur Perencanaan), akan diberhentikan begitu saja.

“Sesuai aturan, seorang Kades/Pj Kades sebelum memberhentikan salah seorang perangkat di desa, harus minta pertimbangan dari Badan Permusyawatan Desa (BPD),” jelas Surono. (Jon)