KORANJURI.COM – Memasuki awal tahun 2018 Polres Metro Jakarta Barat melalui satuan reserse narkoba berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering seberat 1,3 ton dari Aceh. Ganja itu dibawa menggunakan truk yang telah dimodifikasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengapresiasi kinerja Polres Jakbar yang mengungkap kasus tersebut. Kapolda telah menyampaikan kepada kapolri akan memberikan reward kepada tim Reserse narkoba Polres Jakarta Barat yang berhasil mengungkap kasus ganja tersebut.
“Idham menambahkan jumlah barang bukti ganja yang berhasil dilakukan penangkapan kurang lebih 1,3 ton. Ini masih dilakukan pengembangan. Ini bagian komitmen Bapak Kapolri, salah satu program kerja adalah pemberantasan narkoba,” kata Kapolda di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (4/1/2018).
Kapolda Metro menambahkan agar pengungkapan kasus pengungkapan ganja itu dikembangkan untuk mengungkap bandar besarnya.
“Saya beri target pada semua, seluruh Polres dan termasuk Polda sendiri untuk terus melakukan operasi penindakan terhadap narkoba itu,” ujar Idham.
Sementara, Kapolres Jakarta Barat, Hengki Heryadi mengatakan kasus tersebut merupakan pengembangan dari jaringan narkotika sebelumnya yang diungkap Polres Jakarta Barat di Stasiun Gambir pada Maret 2017 lalu.
“Target kami saat itu FA yang informasinya berangkat dari Jakarta ke Aceh,” ujar Hengky Suryadi.
Hingga pada tanggal 31 Desember 2017 malam sambung Hengki, tim mendapatkan informasi tersangka FA membawa ganja tersebut dengan menggunakan truk bernopol B 9337 TCD. Saat itu truk diketahui sudah bergerak dari Aceh dengan jalur darat, menuju ke Pelabuhan Bakauheuni, Lampung.
“Truk yang dikemudikan FA tersebut kami sergap di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung,” tambah Hengky.
Polisi kemudian menggeledah truk tersebut. Rupanya, sindikat ini memodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui petugas.
“Ganja 1,3 ton itu disimpan di balik tumpukan karung arang kayu yang sudah dimodifikasi dilapisi oleh baja ringan,” tambah Hengki.
Selain itu kata Hengki, modus truk itu ditutup pelat. Di belakang sopir yang secara awam orang tidak akan bisa melihat karena ganja ditumpuk oleh karung arang.
Sementara 6 tersangka yang ditangkap yaitu FA, YC, AS, RA,RS, dan GD yang mempunyai peran masing-masing masing. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (YT)