Gandeng Polisi, SMK YPP Purworejo Sosialisasikan UU ITE dan Gema Anti Narkoba

oleh
Iptu Triatmoko, S.H., M.H., KBO Satreskrim Polres Purworejo, saat memberikan materi tentang UU ITE di hadapan siswa SMK YPP Purworejo, Rabu (25/01/2023) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bekerjasama dengan Polres Purworejo, SMK YPP Purworejo mengadakan sosialisasi UU ITE dan Gema Anti Narkoba. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, dari Selasa (24/01/2023) hingga Rabu (25/01/2023) ini diikuti semua siswa, dari kelas X, XI dan XII.

Bertempat di indoor Aguna, sosialisasi menghadirkan dua narasumber, dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Purworejo yang dipimpin Kasatnarkoba AKP Ngatno, S.H., M.H., dan Iptu Triatmoko, S.H., M.H., KBO Satreskrim Polres Purworejo.

Mengisi sesi pertama, Kasatnarkoba menyampaikan tentang jenis-jenis narkoba dan efek sampingnya. Dia juga mengungkapkan tentang bahaya pemakaian narkoba dan sanksi pidananya jika sampai menyalahgunakannya, serta faktor penyebab munculnya penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan tersebut Kasatnarkoba juga memberikan cara atau antisipasi sebagai pencegahan agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba, dimana saat ini penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja kian meningkat.

Sesi kedua, sosialisasi dilakukan KBO Satreskrim Polres Purworejo, Iptu Triatmoko yang menyampaikan materi terkait UU ITE. Menurutnya, karena perkembangan jaman, sekarang genggaman dunia ada di tangan masing-masing. Siapapun bisa melihat dunia luar, hanya dalam beberapa detik saja melalui handphone/gadget.

“Ada sisi positif dan negatif dari perkembangan tersebut, karena itu kita harus memberikan wawasan dan arahan pada generasi penerus kita, apa sih bahayanya dari perkembangan teknologi ini,” ungkap Triatmoko dihadapan para siswa SMK YPP Purworejo.

Terkait UU ITE, jelas Triatmoko, sudah diatur bahwa pemerintah hadir untuk mengatur semua itu. Dia menyebut, ada beberapa pelanggaran pidana yang tercantum dalam UU ITE, seperti pasal 27 ayat 1 tentang asusila, 27 ayat 2 tentang perjudian online, pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dan pasal 27 ayat 4 terkait dengan pemerasan.

Juga ada pasal-pasal lain, seperti pasal 28 ayat 1 dan 2, tentang penyebaran berita Hoax, yang menurut Triatmoko, sangat rawan, apalagi terkait dengan tawuran pelajar. Dalam hal ini, pihaknya sudah pantau di medsos.

‘Kita sudah kerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten dengan pembentukan Tim Saber Hoax. Dari situ kita maping dengan melakukan patroli siber bersama-sama, mengantisipasi kegiatan-kegiatan pelajar yang berefek negatif, seperti tawuran, narkoba atau bergabung dengan anak-anak jalanan,” kata Triatmoko

Pada para siswa SMK YPP Purworejo, Triatmoko menghimbau, agar dalam bermedsos supaya bijak, bermain digital yang sehat. Misal jika menerima suatu berita, sharing terlebih dahulu kebenaran akan berita tersebut. Jangan asal share ke grup atau medsos, karena bisa menimbulkan pidana. Yakni penyebaran berita Hoax atau berita bohong.

Dalam sosialisasi tersebut, terjadi interaksi antara peserta dengan narasumber, yang ditandai dengan adanya beberapa pertanyaan dari para siswa.

Ambyah, S.Pd., selaku Waka Kesiswaan menjelaskan, dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan siswa menjadi paham mengenai UU ITE dan penyalahgunaan narkoba. Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi bagi generasi muda, dengan maraknya teknologi saat ini.

“Supaya siswa paham dan tahu sopan santunnya seperti apa dalam bermedsos. Berkaitan dengan narkoba, sekarang ada yang namanya pil sapi dan sebagainya yang sudah merambah ke masyarakat. Kita antisipasi agar siswa tak terjerumus dalam narkoba,” ujar Ambyah.

Menurutnya, siswa-siswa SMK YPP Purworejo merupakan generasi muda, dimana mereka ini calon-calon pemimpin bangsa. Mereka harus didasari dengan hal-hal positif dan pemahaman akan hal-hal yang bisa merusak jiwa dan raganya

“Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini, sebagai dasar untuk anak-anak kami dalam menempuh masa depannya, supaya mereka bisa betul-betul menjadi manusia yang bermanfaat bagi bangsa, negara, agama dan masyarakat,” terang Ambyah.

Mugi Widodo, S.Pd., selaku Kepala SMK YPP Purworejo menyebut, adanya sosialisasi tersebut sebagai bentuk antisipasi sekolah dengan maraknya penggunaan media sosial, khususnya kemajuan di bidang teknologi.

“Jadi anak-harus paham betul cara menggunakan media sosial, apakah itu meng-upload, mendownload, mana yang tidak berkaitan dengan hukum,” ujar Mugi.

Dengan memberikan pemahaman pada siswa agar paham betul tentang UU ITE, yang berkaitan dengan penggunaan media sosial agar lebih berhati-hati.

Berkaitan dengan Gema Anti Narkoba, kata Mugi, menindaklanjuti nota dinas dari propinsi Jawa Tengah yang bekerjasama dengan BNN terkait dengan peran dan partisipasi sekolah berkaitan dengan Gema Anti Narkoba.

“Karena memang narkoba satu hal yang sangat berbahaya. Harapannya, dengan diberikannya pemahaman tentang jenis narkoba dan dampaknya, seluruh siswa supaya terhindar. Ini juga sebagai antisipasi sekolah berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba yang dari tahun ke tahun makin meningkat. Harapannya semuanya aman dan terbebas dari narkoba,” pungkas Mugi. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News