KORANJURI.COM – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo bersama Bawaslu Purworejo, pada Selasa (08/10/2024) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang sudah kadaluarsa, melanggar aturan dan tidak sesuai dengan Perbup nomor 62 tahun 2024.
Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, dalam penertiban APK ini, Satpol PP dan Damkar Purworejo menurunkan 19 anggota dengan 4 armada, bersama-sama dengan Bawaslu.
“Tim kita bagi menjadi 3. Ada bergerak kearah utara, barat dan selatan. APK yang ditertibkan dikumpulkan di kantor Bawaslu Purworejo dan nantinya akan dimusnahkan, utamanya untuk APK- APK yang sudah kadaluarsa,” jelas Budi.
APK yang ditertibkan, terang Budi, merupakan alat peraga sosialisasi yang telah kadaluarsa. Banyak APK bakal calon yang mensosialisasikan diri ingin menjadi calon gubernur maupun bupati di Purworejo yang hingga kini masih banyak yang terpasang dan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Lainnya, APK- APK yang tidak sesuai dengan regulasi atau ketentuan karena semua APK merujuk kepada konsep maupun desain dari KPU.
Untuk APK yang sesuai dengan desain KPU dan tidak salah penempatannya, maka tidak ditertibkan karena sesuai dengan Perbup tentang tempat-tempat yang boleh dipasang.
“Termasuk perijinan, semua APK harus berijin, walaupun tidak membayar pajak,” ungkap Budi.
Ketua Satpol PP meminta kepada tim sukses maupun tim pemenangan, dalam memasang APK harus dengan memedomani Perbup nomor 62 tahun 2024.
“Bagi yang melanggar kita tertibkan agar Pilkada ini bisa berjalan dengan tertib, aman dan tidak ada saling merugikan calon,” pungkas Budi. (Jon)