Gamer Mobile Legends Ditangkap Kasus Pencucian Uang

oleh
Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tindak kejahatan pencucian uang melalui permainan game mobile legends - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tindak kejahatan pencucian uang melalui permainan game mobile legends. Dari tindak kejahatan ini, salah satu bank dirugikan mencapai Rp 1,85 miliyar.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku merupakan seorang gamer. Pihak bank menemukan adanya beberapa  transaksi yang janggal.

“Tersangka melakukan beberapa kali transaksi pembayaran di e-commerce Unipin dari rekening Bank lain dengan menggunakan virtual account BNI. Tapi pada saat pembayaran saldo, uang korban di rekening tidak berkurang,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5/2019).

Tersangka seorang perempuan berinisial YS merasa uang dalam rekening tidak berkurang. Akhirnya, pelaku yang hanya lulusan SMA ini kembali membeli beberapa dijit fasilitas dalam mobile legends.

“Dia beli tidak mengurangi uangnya atau debetnya. Jadi dia mendapat tranfer sementara uangnya tidak berkurang,” ungkapnya.

Karena salah satu bank tersebut merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Jadi dengan sikap pelaku itu merugikan salah satu bank mencapai Rp 1,85 miliyar dengan membayarnya ke pihak game,” ujarnya demikian.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, kartu ATM BCA, satu buah buku tabungan, dan satu unit HP.

Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang transfer dana dan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 5 tahun. (Bob)

KORANJURI.com di Google News