Gagal Filler Payudara, Selebgram MI Lapor Polisi, 2 Orang Ditangkap



KORANJURI.COM – Tim dari Polres Jakarta Utara menangkap dua pelaku yang membuka praktik kecantikan ilegal. Kedua tersangka masing-masing YJ dan SH. Tersangka YJ sebagai pemilik salon kecantikan yang berlokasi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Kedua pelaku dengan sengaja menawarkan jasa filler payudara dengan cara suntik kepada pasiennya. Namun, Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif mengatakan, pada akhirnya pasien yang menjadi korban mengalami pembengkakan di bagian tubuh yang mendapatkan suntikan.
“Setelah 19 hari, kedua payudara korban MI mengalami pembengkakan sampai mengeluarkan nanah,” kata Guruh Arif, Jumat, 26 Maret 2021.
Korban MI merupakan selebgram yang meminta jasa tersangka untuk melakukan treatment tersebut. Guruh menjelaskan, pelaku mempromosikan praktik kecantikan itu melalui medsos instagram.
Kepada polisi YJ mengaku baru 2 kali melakukan suntik filler kepada pasiennya. Pertama, pada bulan Oktober 2020 dengan menyuntikkan filler di area bokong kepada pasien berinisial S.
Kedua, pada tanggal 15 November 2020 dengan pasien Ml, yang akhirnya membuat laporan polisi atas praktik kecantikan ilegal itu.
“Tersangka YJ mendapatkan cairan filler dan alat-alat medis dengan membeli secara online,” kata Guruh.
Dal kasus ini, kata Guruh, YJ mengaku barang bukti berupa cream anestesi, cairan anestesi, alat suntik dan kotak plastik yang digunakan ketika melakukan treatment terhadap korban Ml, telah dibuang.
“Pelaku mengetahui, korban memviralkan kasusnya dan barang-barang itu di buang di tempat sampah di rumah kontrakannya di Kecamatan Tigaraksa,” jelas Guruh. (Bob)