Gadaikan Motor Tetangga, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

    


Gelapkan motor tetangga, MU kini ditahan di Mapolsek Sempor - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – MU (24), seorang pemuda warga Desa/Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka, karena telah menggadaikan motor milik tetangganya sendiri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MU ditahan di Mapolsek Sempor.

Kasus yang menjerat MU, berawal
ketika dia datang ke rumah korban Lusino (50) tetangganya sendiri, pada hari Sabtu (30/04) sekitar pukul 09.00 Wib. Tersangka berniat meminjam motor Honda Beat milik korban.

“Alasannya untuk menagih hutang pada seseorang di Sempor,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede melalui Kapolsek Sempor Iptu Sugito, Selasa (9/4).

Namun ternyata, tanpa sepengetahuan korban, motor tersebut malah digadaikan. Tersangka juga menghilang. Karena itulah, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Setelah kita melakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat (05/04) sekitar pukul 10.30 Wib kemarin. Tersangka diamankan di Desa Sempor di rumah temannya,” terang Sugito, yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suparno.

Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, akhirnya diketahui jika tersangka juga melakukan hal serupa pada empat korban lainnya. Modus yang dilakukan juga sama, dengan berpura-pura meminjam sepeda motor, lalu digadai.

Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil gadai ia gunakan untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak Pidana Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (Jon)