KORANJURI.COM – Unit Reskrim Polsek Gombong, Kebumen, berhasil mengamankan BY (43), seorang pengangguran warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, Kamis (11/4).
BY ditangkap polisi, setelah dilaporkan oleh Jeger (63), tetangganya sendiri, karena telah menggadaikan mobil Toyota Rushnya, ke orang lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini BY ditahan di Polsek Gombong, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Uang hasil kejahatannya untuk foya-foya dan dugem,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas AKP Suparno, Selasa (07/04).
Tersangka adalah seorang pengangguran. Pelaku menyewa kendaraan milik korban dengan perjanjian satu hari. Pada saat kendaraan harus dikembalikan, tersangka ini tidak juga mengembalikan, bahkan menghilang. Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Gombong.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah menggadai kendaraan yang ia sewa kepada salah seorang warga Kecamatan Sruweng sebesar Rp 21 juta. Uang tersebut untuk foya-foya, mabuk-mabukan di diskotik. Tersangka juga sempat kabur ke Wonogiri, hingga polisi menangkapnya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Toyota Rush, serta sejumlah pakaian tersangka yang dibeli dari uang gadai tersebut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas Suparno. (Jon)