KORANJURI.COM – Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB) mendesak pemerintah bertindak dalam pelanggaran lingkungan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap I Made Wijaya yang dinilai terlalu ringan.
Made Wijaya alias Yonda yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Badung dan tokoh masyarakat di Desa Adat Tanjung Benoa, dituntut JPU 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. 5 tersangka lainnya lainnya juga dituntut ringan hanya 6 bulan penjara.
Ketua Umum FPMB, Steve W.D Sumolang menyebutkan, tuntutan JPU dinilai bertolakbelakang dengan semangat pemerintah dalam memerangi perusakan lingkungan.
“Tuntutan 8 bulan terhadap tersangka perusak lingkungan sangat melukai dan mencederai rasa keadilan,” ujar Steve, Jumat, 15 Desember 2017.
Steve mencontohkan, sebelumnya di Probolinggo, Jawa Timur, seorang kurir pasir menebang 3 batang pohon dan dipenjara 2 tahun dengan denda Rp 2 milyar. Selain itu, warga masyarakat bernama Didin mencari cacing di Taman Nasional Pangrango dituntut 10 tahun penjara.
“Jika dibandingkan sangat tidak adil hukuman yang diterima Made Wijaya yang seharusnya bisa mendapatkan hukuman yang sama beratnya,” tambah Steve.
Sementara, Ketua Aliansi Masyarakat Penyelamat Demokrasi Hukum dan HAM Daerah Bali menyatakan, atas kasus yang terjadi, pihaknya mengirimkan surat protes dan terbuka kepada presiden Joko Widodo untuk merespons surat terbuka yang dilayangkannya.
Pihaknya juga melaporkan I Made Wijaya yang sudah berstatus tersangka dalam kasus pungli yang dilakukan di Desa Adat Tanjung Benoa dengan nilai mencapai milyaran rupiah.
“Kami minta keadilan dan hukuman yang seberat-beratnya terhadap kasus perusakan lingkungan jika pemerintah benar-benar serius dalam komitmen penanganan dan memelihara lingkungan hidup,” jelas Mudita.
I Made Wijaya bersama 5 tersangka lain terlibat kasus pengurugan dan penebangan tanaman mangrove di kawasan Tahura Tanjung Benoa. Kasus berawal pada 18 Februari 2017 ketika disinyalir ada aktifitas penimbunan pasir di kawasan Tahura Tanjung Benoa tanpa disertai ijin dari pemerintah.
Pada 22 Februari, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan dan menemukan material penimbunan termasuk, adanya pembuatan tanggul, pendirian bedeng dan penebangan tanaman mangrove untuk akses membawa material ke lokasi pengurugan. (Way)