KORANJURI.COM-Polemik pembangunan makam Kherkof Dezentji di Desa Candi, Ampel, Boyolali, yang di duga menyalahi aturan tanpa ijin dari Balai Pelestari Cagar Budaya, akhirnya membuat komunitas pelestari budaya turut angkat bicara.
Tak terkecuali ketua Forum Budaya Mataram, BRM.Kusuma Putra, SH,MH. Dia menyesalkan pembangunan makam Eropa tersebut tanpa ijin maupun prosedur dari dinas terkait.
‘Sehingga di khawatirkan malah bisa merusak serta merubah bentuk aslinya’ Kata Kusuma dalam keteranganya.
Terbukti kata Kusuma saat di konfirmasi di lokasi makam Kherkof, beberapa tugu penanda makam sudah di plester dengan semen. Beberapa bangunan makam juga sudah di renovasi.
Oleh sebab itu dia menghimbau, proses pembangunan makam lebih baik di hentikan sementara dulu saja.
Pasalnya jika mengacu pada Undang Undang Nomor 11 Tentang Cagar, Pasal 66 Ayat 1 di katakan, setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian bagianya dari kesatuan, kelompok dan atau dari letak asal.
‘ Jika pasal ini dilanggar maka ancaman pidananya penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Atau denda paling sedikit 500jt atau paling banyak 5 milliar’ Terang BRM.Kusuma Putra, SH. MH
Meski di akui oleh Kusuma, setiap orang juga dapat berperan melakukan perlindungan cagar budaya. Namun upaya tersebut tentunya harus dengan proses yang benar, agar tidak terjadi kerusakan pada proses pelestarianya.
‘ Sehingga keutuhan bentuk asli masih tetap terjaga .’Ucapnya.
Cagar budaya, kata Ketua FBM lebih jauh lagi, tidak hanya menjadi jejak peradaban sejarah di masa silam, tetapi juga menjadi ruang edukasi bagi para generasi muda. Selain fungsi lainya sebagai destinasi wisata sejarah.
Oleh karena itu peran serta Pemerintah Daerah dalam hal pelestarian cagar budaya juga harus tampak. Salah satunya dengan cara melakukan pendataan di seluruh bangunan bersejarah memakai tanda register tertentu, sehingga masyarakat mengetahui bangunan tersebut di lindungi oleh Undang Undang Cagar Budaya.
Kusuma berharap polemik pembangunan makam Kherkof Dezentje tidak terulang lagi. Sehingga masyarakat yang sebenarnya ingin melestarikan cagar budaya dapat dengan tenang menjaganya.
Sebelumnya di beritakan, Susilo salah satu warga di sekitar makam Kherkof Dezentje melakukan renovasi makam yang di perkirakan di bangun pada abad 18 atas perintah Bambang Pranolo yang mengaku sebagai keturunan Dezentje.
Renovasi pembangunan makam Dezentje akhirnya menjadi polemik, sebab di duga tanpa melalui prosedur yang benar tentang cagar budaya.
Meski saat di konfirmasi di lapangan, Warsito selaku kepala desa menyampaikan, pihaknya sudah meminta ijin kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Boyolali dan di ijinkan. Namun ijin tersebut rupanya hanya sebatas membersihkan makam, bukan merenovasi.
Itupun kata Warsito saat di tanya soal pemberian ijin, hanya di berikan secara lisan saja. / Jk