Fakta Lain Pengungkapan Pasutri Pelaku Curanmor, Ortu Pelaku juga Residivis Kasus Sama

oleh
Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk pasangan suami istri spesialis pelaku pencurian motor, yaitu RW (19) alias Rendi dan M (27) alias Lia - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk pasangan suami istri spesialis pelaku pencurian motor, yaitu RW (19) alias Rendi dan M (27) alias Lia.

Fakta lain dalam penangkapan ‘alap-alap’ sepeda motor itu, ternyata orangtua Rendi juga merupakan residivis kasus curanmor.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku diketahui telah beraksi lebih dari 100 kali di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Depok dan Kabupaten Bogor. Mereka ditangkap polisi di kediamannya di Apartemen Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020) lalu.

Selain itu kata Yusri, dari pengakuan keduanya, diketahui mereka sudah menjalankan aksinya sejak 2018 lalu. Dari pengakuan pelaku.

“Sedikitnya 116 kali melakukan kejahatan di wilayah Jakarta Timur, Depok dan Kabupaten Bogor yakni Citereup dan Cibinong, serta di Jakarta Barat,” ucap Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020).

Di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, pelaku melakukannya sebanyak 25 kali, di Ciracas Jakarta Timur 5 kali, Cengkareng, Jakarta Barat 1 kali, di Citeurep, Kabupaten Bogor 30 kali, di Cibinong, Bogor, 30 kali dan di Depok 25 kali.

“Mereka biasa menyasar msepeda motor yang berada di halaman rumah atau kontrakan, dan diparkir dipinggir jalan di depan toko,” kata Yusri.

Sebelum beraksi, pelaku melakukan survei berkeliling ke sejumlah tempat pemukiman. Jika sudah mendapatkan target, pelaku langsung membuka paksa kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

Terungkapnya kasus pencurian ini, kata Yusri, berawal dari laporan korban MP, warga Jakarta Barat yang kehilangan sepeda motornya. Saat itu, motor korban diparkir di luar rumah, Senin 21 Oktober 2019.

“Kejadian itu sempat viral di media sosial,” kata Yusri.

Dari tangan pasutri muda ini, polisi menyita barbuk berupa uang tunai Rp 734.000, 3 buah paku payung yang sudah dimodifikasi, 1 buah cincin yang sudah dimodifikasi untuk memecah kaca, 2 buah mata kunci T, 8 buah HP, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter bernopol B 3354 FOO warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol B 4829 KKU warna putih, 5 buah dompet,1 kacamata dan 4 buah senjata tajam.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata Yusri. (Bob)

KORANJURI.com di Google News