Fakta Lain Kebengisan Geng Teras, yang Tertangkap Semuanya Usia Remaja



KORANJURI.COM – Dari 5 korban kebengisan Geng Teras (Tongkrongan Rakyat Selow), semuanya mengalami kekerasan dan luka fisik yang cukup serius.
Satu korban bernama Fauzan (33) meninggal dunia karena sabetan senjata tajam soleh kelompok yang rata-rata beranggotakan remaja.
“Para Pelaku setiap melakukan aksi pencuriannya selalu membawa dan menggunakan senjata api, termasuk senjata tajam,” jelas Yusri, Jumat (3/4/2020).
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Depok, Polsek Cimanggis dan dibackup Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Mereka masing-masing, JAR (17), MGA alias Aswo (22), MYH alias Bala (18), RP alias Joker, (22), RH alias Rian (21), EP alias Botak, (22), MS alias Arul (tewas) dan K alias Ala (tewas).
Yusri menambahkan, tersangka telah melakukan pencurian dengan kekerasan lebih dari 10 kali di wilayah Cimanggis dan wilayah Polsek Beji dan Pondok Gede, Bekasi.
“Dalam waktu 1×24 jam 6 pelaku berhasil ditangkap. 4 pelaku ditembak di kaki dan 2 meninggal dunia karena melawan petugas,” jelasnya.
Sejumlah warga yang menjadi korban kebengisan Geng Teras diantaranya, N (47) seorang tukang jamu. Ia kehilangan sepeda motor, uang dan 2 ponsel. Korban lainnya yakni, A. Ia juga kehilangan sepeda motor dan HP. Selain itu, A juga mengalami kekerasan dengan senjata tajam. Satu telinga korban putus, luka tusuk di punggung dan robek di bagian kepala.
“Korban lain bernama Fauzan meninggal dunia karena luka senjata tajam di bagian dada. Korban juga kehilangan harta bendanya,” jelas Yusri Yunus.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, satu pucuk air softgun, sebuah golok dan celurit, dan 2 buah kunci leter T.
Kawanan begal jalanan ini, setidaknya menghadapi ancaman hukuman paling rendah 9 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Bob)