Embat HP Karyawan Hotel, Residivis Ditangkap

    


PBK (37), seorang residivis warga jalan Dewi Sartika, Sindurjan, Purworejo, kembali berurusan dengan polisi, setelah menyikat tiga hp milik karyawan Hotel Ganesha, Purworejo - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – PBK (37), seorang residivis warga jalan Dewi Sartika, Sindurjan, Purworejo, kembali berurusan dengan polisi. Dia diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Hotel Ganesha, di Sebomenggalan, Rabu (11/9/2019) lalu.

Akibat pencurian yang dilakukan PBK, korban Muhammad Ahsan Mawakib (37), karyawan hotel setempat, menderita kerugian hingga Rp 5 juta.

“Pelaku mengambil tiga HP milik korban, saat korban tertidur,” jelas Kapolsek Purworejo, Iptu Sukardi, Selasa (15/10/2019).

Diceritakan Sukardi, awalnya pada hari Rabu (11/9/2019), pukul 03.00 dinihari, korban, meletakkan 3 unit handphone di atas meja ruang aula hotel.

Namun setengah jam kemudian, saat korban terbangun dari tidurnya, dia kaget. Ketiga handphone tersebut sudah raib. Ketika dilakukan pencarian, handphone tak juga ditemukan. Akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke polisi.

“Dari laporan korban, kita terus mengadakan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (12/10/2019) lalu. Dia seorang residivis,” jelas Sukardi, yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah kotak handphone merk Motorola type Moto E4, warna gold, satu buah kotak handphone merk Xiaomi type Redmi 6, warna gold, satu buah dosbook handphone merk Meizu type M2, warna putih, dan satu unit handphone merk Motorola type Moto E4, warna gold.

Tersangka, kata Sukardi, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Jon)