Eks Waiter Cafe Edarkan Sabu

oleh
Pelaku peredaran sabu-sabu diamankan Polres Badung - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Tak punya pekerjaan setelah berhenti dari pekerjaan sebelumnya sebagai waiter cafe, Budi Hartono alias Rajus (25), nekad jadi pengedar narkoba. Namun baru 4 bulan berjalan, bisnis haramnya terendus polisi dan akhirnya ia ditangkap.

Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi menjelaskan, polisi menemukan sabu-sabu siap edar seberat 9,22 gram di akhir bulan Juni lalu.

“Sabu-sabu itu didapat dari seseorang yang ia kenal melalui telepon. Setiap menempel, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu. Uang hasil transaksi ia pergunakan memenuhi kehidupannya sehari hari bersama istri sirinya,” jelas Djoko Hariadi, Senin, 9 Juli 2018.

Pelaku ditangkap di kos-kosan elit di jalan Cargo, Banjar Taman, Ubung, Denpasar. Saat ditangkap, pelaku bersama istri sirinya tengah tertidur.

Selain menangkap Budi Hartono, Satuan Reserse Narkoba Polres Badung juga mengamankan lima tersangka penyalahguna lainnya. Mereka masing-masing, Dony Alfian (36) dengan barang bukti 2,08 gram sabu-sabu, Ketut Darmayasa (28) dengan empat paket sabu-sabu seberat 3,41 gram dan berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahguna yang diarahkan untuk direhabilitasi. (*)

KORANJURI.com di Google News