Eks Sekda Buleleng Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Sewa Rumdin

oleh
Foto: Ilustrasi

KORANJURI.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali memeriksa eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka terkait dugaan kasus korupsi sewa rumah dinas di Sekretariat Daerah Pemkab Buleleng.

Dewa Ketut Puspaka diperiksa bersama tiga orang lainnya di Kejati Bali, sejak pukul 10.00 Wita pada Selasa 23 Maret 2021.

“Ada 4 orang (diperiksa) salah satunya mantan Sekda Dewa Ketut Puspaka yang tiba jam 09.00 Wita untuk dimulai pemeriksaan jam 10.00,” kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Selasa 23 Maret 2021.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menegaskan akan melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan kasus korupsi sewa rumah dinas di Sekretariat Daerah Pemkab Buleleng.

Dalam kasus ini, penyidik dari Kejati Bali menyebut potensi kerugian negara sebesar Rp 836 juta untuk sewa rumah dinas tersebut.

“Berdasarkan hasil ekspose, dari keterangan 12 orang pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur, bahwa kegiatan sewa rumah jabatan Sekda tersebut telah melanggar peraturan hukum yang berlaku,” kata Zuhandi selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu 17 Maret 2021.

Menurutnya, pelanggaran ini terkait dengan rumah yang disewakan adalah rumah pribadi Sekda tersebut.

Anggaran untuk biaya sewa rumah dinas jabatan itu sudah mulai dianggarkan dari tahun anggaran 2014 hingga saat ini.

“Dalam kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda ini sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 terdapat perjanjian sewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah perihal sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali ditemukan dalam kegiatan tersebut terdapat unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

“Ini melanggar Permendagri No 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22/2011 (TA 2012), No. 37/2012 (TA 2013), No. 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33/2019 (TA 2020),” katanya pada Rabu 17 Maret 2021.

Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut menurutnya mengarah kepada unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan hasil ekspose, telah melanggar peraturan hukum yang berlaku, di mana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi Sekda tersebut,” imbuhnya.

Penyidikan ini masih penyidikan bersifat umum, dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka.

Nama tersangka akan segera diumumkan setelah proses penyelidikan yang dianggap sudah lengkap berikut dengan barang bukti. (Way/*)

KORANJURI.com di Google News