KORANJURI.COM – Sae (31), seorang Buruh Harian Lepas (BHL), warga Desa Tegeswetan, Kepil, Wonosobo, diamankan polisi dari Satreskoba Polres Purworejo, Rabu (22/1/2020) malam.
Sae berurusan dengan polisi, karena terlibat perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart/persyaratan keamanan, khasiat dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian.
Saat diamankan polisi di daerah Maron, Loano, dari tangan tersangka ditemukan seribu lebih pil warna putih yang disebut dengan nama pil daftar G jenis Trihex. Pil kaplet itu tersimpan dalam tiga wadah plastik ukuran kecil dan besar, yang kini disita sebagai barang bukti
“Terungkapnya kasus ini, bermula dari informasi masyarakat, adanya peredaran obat yang dilarang di daerah Bruno. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita bisa mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, melalui Kasatresnarkoba Iptu Joyo Suharto, Rabu (29/1).
Dalam hal ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat (1) dan (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang isinya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart/persyaratan keamanan, khasiat dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian.
“Tersangka terancam penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkas Joyo Suharto, didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah. (Jon)