KORANJURI.COM – Niatnya mau cari uang tambahan dengan bisnis sampingan, namun malah berurusan dengan polisi. Inilah nasib PAW (23), warga Senepo Timur, Kutoarjo.
PAW tersandung perkara, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
“Dari tangan tersangka, kita sita 37 pil kecil bulat warna putih yang terbungkus dalam empat kantong plastik klip kecil. Barang ini merupakan obat penenang, atau biasa disebut pil sapi,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, melalui KBO Satres Narkoba, Iptu Edy Winawan, SE, Rabu (10/7).
Tertangkapnya tersangka, kata Edy, berawal dari adanya sebuah informasi pada Kamis (4/7), bahwa di daerah Pelutan, Gebang, ada peredaran obat yang dilarang (pil sapi). Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata obat tersebut diedarkan oleh PAW.
Dari pengakuan tersangka, dia baru pertama kali menjual/mengedarkan pil sapi tersebut, karena pesanan seseorang. Dia nekat menjual obat penenang tersebut, karena tergiur keuntungan besar.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Edy, yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah. (Jon)