Edarkan Pil Heximer, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi



KORANJURI.COM – Satreskoba Polres Purworejo berhasil mengamankan AT (19), buruh harian lepas warga Desa Bedono Karangduwur RT 01 RW 01, Kemiri, Rabu (06/01/2021).
AT tersandung kasus, tanpa hak atau melawan hukum setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar,” jelas Kabag Ops Polres Purworejo Kompol Minarto, Jum’at (15/01/2021).
Kabag Ops yang didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Setyo Raharjo dan Kasubbag Humas AKP Siti Komariah menuturkan, terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran obat/ sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan dan mutu di sekitar Kabupaten Purworejo.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan dapat diamankan ADR pada hari Senin (04/01/2021) di Pituruh. Dari tangan ADR, ditemukan satu plastik klip kecil yang berisi 8 butir pil warna kuning ada logo MF,” kata Setyo Raharjo menimpali.
Dari pengakuan ADR, pil tersebut merupakan pil Heximer yang dia peroleh dengan cara membeli dari orang yang bernama AT. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan AT dengan sejumlah barang bukti.
“Dari kasus ini kita menyita barang bukti berupa 17 plastik klip kecil berisi total 163 butir pil kuning berlogo MF dan 2 botol warna putih,” pungkas Setyo. (Jon)