Edarkan Obat Tak Berijin, 5 Tersangka Diamankan Ditkrimsus Polda Metro Jaya

    


Para tersangka kasus peredaran obat tak berijin yang ditangkap Ditkrimsus Polda Metro Jaya - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat tak berijin. Dalam kasus itu, polisi menangkap 5 orang tersangka yakni, IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62), semuanya laki-laki.

Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, jenis obat tak berijin yang beredar diantaranya, suplemen merek Interlac dan Ventolin Inhaler.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 77.061 obat dari beberapa jenis yang telah tutup edar.

Sementara, Kasubdit Indag Krimsus AKBP Viktor Inkiriwang mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat membeli obat secara online.

“Mereka diduga memperdagangkan obat-obatan daftar G yang tidak memiliki izin edar,” ujar Viktor.

Para tersangka dijerat pasal 60 angka 10 jo angka 4 terkait pasal 197 jo pasal 106 Nomor 6 tahun 2023, tentang Penepatan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 62 tahun 2022 Tentang Vita kerja atas perubahan UU No 36 tahun 2009 pidana 15 tahun.

Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU No 8 tahun 1999 pidana 5 tahun penjara. Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang indikasi geografis pidana 5 tahun penjara

Pasal 196 jo pasal 98 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pidana 10 tahun penjara
Pasal 197 jo 106 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 55 KUHP 5 tahun penjara. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS