KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya menambahkan fitur Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang dikembangkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sejak November 2018.
Fitur E-TLE itu, dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, selain pelanggaran marka jalan dan menerobos lampu merah, kini ETLE mampu merekam pelanggaran lain.
“Penambahan fitur baru salah satunya mampu mendeteksi penggunaan alat komunikasi sambil berkendara, pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan dan pelanggaran pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap,” Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2019.
Ada 12 kamera ditempatkan di kawasan Sudirman-Thamrin. Pemprov DKI Jakarta, juga akan menambahkan 57 kamera E-TLE yang terpasang dibeberapa ruas jalan di Jakarta.
Sementara, sejak 01 november 2018 hingga November 2019 sistem E-TLE sudah berhasil menindak 54.074 pelanggaran. Gatot menambahkan, dari jumlah itu, 25.459 sudah melakukan mengkonfirmasi dan melakukan pembayaran. Sementara sisanya sebanyak 28.615 pelanggar, diblokir kendaraannya.
Melalui sistem baru itu, denda tilang yang diserahkan kepada negara sebesar Rp. 3.961.450.000. Dari catatan Ditlantas Polda Metro Jaya, tilang elektronik ini mampu menurunkan jumlah pelanggar hingga 27 persen.
Sementara, di jalur bushway juga dikembangkan bersinergi dengan Trans Jakarta dengan pemasangan kamera pada jalur busway.
“Pemasangan E-TLE di jalur BUSWAY ini telah dikukuhkan dalam MoU antara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan Trans Jakarta,” tambah Gatot.
Polda Metro Jaya melaunching E-TLE Development Program berupa, e-drives, aplikasi Satpam Mantap dan aplikasi Help Renakta. (Bob)