KORANJURI.COM – Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, melakukan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung di Puspem Badung dan MPP Gianyar di Jalan Raya Buruan, Blahbatuh, Gianyar, Selasa (21/1/2025).
Kunjungan bertujuan untuk mengecek percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Program itu dirancang gratis dalam mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah sesuai misi Asta Cita Presiden RI untuk menjamin ketersediaan rumah murah dan sanitasi bagi MBR.
Mahendra Jaya mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen mempercepat proses penerbitan PBG bagi MBR dengan batas waktu maksimal sepuluh hari kerja, setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
“Saya mengikuti langsung simulasi penerbitan PBG. Proses mulai dari input data hingga penerbitan PBG hanya memerlukan waktu kurang dari 20 menit saat dokumen sudah lengkap,” kata Mahendra Jaya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan mengatakan, ada sekitar 30 instansi layanan publik di MPP Badung.
Pihaknya menyiapkan sumber daya manusia yang mumpuni serta menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk mempercepat proses pelayanan.
Pj. Gubernur Bali menyerahkan PBG yang pertama kali diterbitkan oleh MPP Badung kepada Putu Bayu Tantranaya dari Lukluk, Mengwi, Badung.
Setelah dari Badung, Pj. Gubernur Mahendra Jaya bertolak ke MPP Gianyar. Dalam kunjungannya, ia mengapresiasi fasilitas yang tersedia, termasuk ruang bermain bagi anak-anak yang dinilai dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat.
“Ini inovasi yang bagus, sehingga masyarakat bisa mengantre dengan tenang dan nyaman,” ujarnya.
Terkait proses permohonan PBG, ia berharap dapat dipercepat untuk menghindari penumpukan antrean.
“Apalagi saat ini kita menggunakan aplikasi SIMBG. Masih banyak masyarakat yang belum memahami penggunaannya, sehingga harus ada petugas yang siap dan sigap melayani,” jelasnya.
Pj. Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa mengatakan, pihaknya terus berupaya mempercepat penerbitan PBG meskipun masih terkendala proses perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Namun, dengan penggunaan template dokumen, petugas kini hanya perlu mengubah nama dan alamat pemohon, sehingga proses penerbitan dapat dipercepat menjadi sekitar 120 menit.
“Bahkan, dari proses mengunduh aplikasi hingga pembuatan e-mail baru, kami siap membantu masyarakat,” ujarnya. (*)