Dugaan Wanprestasi Alkes Antigen, Laporan PT FIP atas PT RCJ Masuk Pemanggilan Saksi



KORANJURI.COM – Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah Agus Samsudin.
Yang bersangkutan dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan alat kesehatan.
Dalam hal ini, PT Fidel Inti Prima melaporkan PT Ruslam Cempakaputih Jaya dalam dugaan penipuan dan penggelapan alat kesehatan Antigen merk Taishan dan Clungene.
Direktur PT Fidel Inti Prima Hari mengatakan, PT Ruslam Cempakaputih Jaya merupakan badan amal usaha Muhammadiyah di bawah pengawasan Badan Pengawas Harian (BPH) Rumah Sakit Islam Jakarta.
“Pihak PT. Fidel Inti Prima sudah melakukan mediasi dan melakukan somasi ke PT Ruslam Cempakaputih Jaya melalui kuasa hukum, tapi tidak ada itikad untuk menyelesaikan dari pihak terlapor dalam hal ini PT Ruslam Cempakaputih Jaya,” kata Hari, Rabu, 7 September 2022.
Menurutnya, berdasarkan perjanjian kontrak jual beli Antigen antara kedua perusahaan tersebut, PT. Ruslam Cempakaputih Jaya belum sepenuhnya melakukan pelunasan pembayaran atas barang Antigen yang telah dikirim.
“Sesuai keterangan, PT Ruslam Cempakaputih Jaya akan menjual barang Antigen tersebut ke jaringan Rumah Sakit Islam yang tersebar di wilayah Pulau Jawa. Tapi Antigen tersebut diduga dijual kepada pihak ke tiga yang bukan sepenuhnya jaringan Rumah Sakit Islam,” ujarnya.
Saat ini, pembayaran belum dipenuhi seluruhnya oleh PT Ruslam Cempakaputih. (Bob)
KORANJURI on GOOGLE NEWS