Dugaan Korupsi Proyek Pipa Karangasem, Penyidik: Ada Perbedaan Kualitas

oleh
Penahanan terrsangka Parno Tris Hadiono, mantan pejabat PT Adhi Karya Divisi VII dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali itu. Dari kasus dugaan korupsi itu ditemukan kerugian negara mencapai Rp 3,7 milyar - foto: Suyanto/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dalam kasus dugaan korupsi proyek jaringan air bersih di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali juga memeriksa 40 saksi. Kasus itu telah menyeret mantan kepala proyek dari PT Adhi Karya Divisi VII, Parno Tris Hadiono sebagai tersangka yang kini berkasnya telah P-21.

Dari proyek itu, Dirreskrimsus menemukan perbedaan kualitas pipa yang dipasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Ditemukan perbedaan dari spesifikasi pipa yang terpasang. Semestinya harus SNI tapi ini pipa biasa. Dalam hal ini kualitas yang kita temukan tidak sesuai spek,” jelas Kasubdit III Dirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati saat menggelar keterangan pers, Kamis, 21 Juli 2016.

Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain, staf Dinas PU Kabupaten Karangasem, staf Pemkab Karangasem, PT Waskita Karya, PT Duta Karya Perkasa, PT Adhi Karya, PT Spindo Surabaya sebagai pabrikan pipa dan PT Indal Steel Pipe Jakarta.

Polisi juga mendatangkan 4 orang saksi ahli dari Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP-RI), ahli dari BPKP RI Provinsi Bali dan saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Sementara, CV Tri Matra Desain yang menjadi konsultan pengawas dalam proyek jaringan pipa air bersih itu juga ikut diperiksa sebagai saksi.

“Dari pihak kita memang pernah dipanggil (saksi). Kita sudah berikan keterangan sesuai yang kita tahu,” kata Nyoman Ari Siswadi dari CV Tri Matra Desain.

Menurut Ari Siswadi, konsultan pengawas bekerja berdasarkan spesifikasi teknis yang ada. Pipa yang dipasang di proyek tersebut, menurutnya sudah sesuai spek.

“Kita mengukur kualitas pipa sudah sesuai dengan tekanan air maupun ketebalannya. Tapi semuanya tentu sudah sesuai proses hukum,” jelas Ari Siswadi kepada Koranjuri.com.
 
 
Way

KORANJURI.com di Google News