KORANJURI.COM – Dua warga Kebumen, JM (32) dari Somagede, Sempor dan HZ (45) dari Kuwarisan, Kutowinangun, ditangkap polisi.
Keduanya kepergok petugas Perhutani saat menebang pohon Akasia milik Perhutani di petak 63 C, wilayah RPH Somagede, Kecamatan Sempor, pada hari Sabtu, (21/1), pukul 17.00 Wib.
Peristiwa pencurian berawal dari keinginan kedua pelaku untuk memperbaiki rumah orangtua JM. Karena tak punya uang, keduanya lantas melakukan pencurian kayu akasia milik Perhutani.
“JM berhasil diamankan di rumah orang tuanya, sedangkan HZ berhasil diamankan di Selilin, Alian, rumah isteri sirinya,” terang AKP Wasidi, Kapolsek Sempor, Rabu (1/2).
Dijelaskan oleh Wasidi, kedua tersangka nekat mencuri pohon Akasia untuk memperbaiki rumah orang tua JM karena kondisinya rusak. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan satu gergaji mesin dan 7 pohon Akasia senilai Rp16.381.540,-.
Kapolsek Sempor menegaskan, apapun alasannya, perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum.
“Kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Wasidi l.
Jon