Dua Penjual Mercon Diamankan Polisi

oleh
Kedua tersangka, TA (38), warga Tersobo, Prembun dan WA (25), warga Desa Ungaran, Kutowinangun, diamankan bersama barang bukti - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polres Kebumen berhasil mengamankan dua penjual bubuk mercon, dalam sebuah operasi pekat, Senin (28/05) dini hari.

Kedua tersangka, TA (38), warga Tersobo, Prembun dan WA (25), warga Desa Ungaran, Kutowinangun, diamankan bersama barang bukti 8 Kg bubuk petasan dan beberapa lembar sumbu petasan, serta 8 petasan berukuran sedang siap edar.

“Keduanya ditangkap pada dua tempat yang berbeda. Tersangka WH sempat bersembunyi, namun berhasil kita amankan,” terang Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar melalui Kabag Ops Polres Kebumen AKP Cipto Rahayu, Senin (28/05) siang.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka yang masih remaja itu dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Operasi akan terus kita tingkatkan, dengan sasaran penyakit masyarakat serta petasan. Tujuannya agar umat muslim lebih khusyuk saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” ujar Cipto Rahayu. (Jon)

KORANJURI.com di Google News