KORANJURI.COM – Penyanyi Reza Artamevia diamankan Polda Metro Jaya karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram. Reza diamankan di sebuah restoran di jalan Raya Jatinegara, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat diamankan janda mendiang Adji Masaid itu tengah bersama dua orang.
“Kita tes urine publik figur berinisial RA ini positif amphetamine. Sedangkan dua orang lainnya negatif,” kata Yusri dalam keterangan pers, Minggu, 6 September 2020.
Yusri menambahkan, satu plastik klip sabu-sabu itu disimpan di tas RA. Polisi juga menemukan bong atau alat hisap sabu-sabu dan korek api dari penyanyi bersuara serak ini.
“Ini (barbuk) ada keterkaitan semua,” ujar Yusri.
Reza mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial F yang saat ini statusnya DPO. Narkoba itu diberi seharga Rp 2,7 juta. Sebelumnya, Resa Artamevia juga pernah tersandung kasus yang sama bersama Gatot Brajamusti.
Kepada polisi Reza Artamevia mengaku, kembali menggunakan narkoba sejak 4 bulan lalu. Yusri mengatakan, selama pandemi covid-19, tersangka tidak banyak melakukan kegiatan panggung.
“Disitulah, yang bersangkutan menggunakan narkoba, karena menurut yang bersangkutan, lebih banyak di rumah,” terang Yusri.
Dalam konferensi pers, Polda Metro Jaya menghadirkan Reza Artamevia. Dalam pernyataannya, pelantun tembang ‘Keabadian’ itu menyatakan rasa penyesalannya dan meminta maaf kepada publik dan keluarga besarnya.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, keluarga besar dan masyarakat. Apa yang saya lakukan jadi contoh tidak baik, dan jangan ada yang mengikuti,” kata Reza. (Bob)