KORANJURI.COM – Tiga maling spesialis curanmor berhasil dibekuk jajaran Polres Kebumen. Ketiganya berinisial MU (23), SM (22), dan NW (22). Semuanya
warga Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Aksi ketiga tersangka ini terbongkar, berawal dari laporan salah satu warga yang curiga terhadap motor yang ditawarkan tersangka, tanpa kelengkapan dokumen.
Mendapat informasi itu, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Koliq Salis Hirmawan, SH beserta jajarannya dan Polsek Puring melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang masing-masing sudah diketahui identitasnya, pada Senin (06/02) malam.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di Kebumen, diantaranya, melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Patemon, Gombong pada akhir Desember 2016 dan sepeda motor Honda Vario di Kuwaru, Kuwarasan pada akhir Januari 2017.
Kasatreskrim yang didampingi Kanit III Satreskrim, Iptu Sugiyanto, SH mengatakan, kasus ini masih akan terus dikembangkan
“Modus kawanan ini, membuka paksa dengan kunci T yang sudah disiapkan, serta mengincar sepeda motor yang kuncinya menggantung saat diparkir,” jelas kasatreskrim.
Sampai saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Kebumen. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Jon