KORANJURI.COM – DPRD Bali menetapkan Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-48, Masa Persidangan III Tahun 2023, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis, 16 November 2023.
Pj. Gubernur Bali S.M.Mahendra Jaya mengatakan, seluruh pandangan, usul dan dinamika yang muncul selama pembahasan, merupakan komitmen pemprov Bali dan anggota DPRD.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan kedua Ranperda ini,” kata Mahendra Jaya.
Sepanjangan pembahasan dua beleid itu, Pemprov Bali, memberikan penjelasan secara lengkap dan transparan. Terutama, terkait pertanyaan, pandangan, usul dan saran yang dilakukan melalui tanya-jawab.
“Ini semata-mata untuk terciptanya persepsi yang sama dalam pengelolaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Setelah disetujui, kami akan sampaikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi,” tambah Mahendra Jaya. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS