KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang perempuan berkewarganegaraan Rusia. Iuliia Mamaeva (30) diketahui menyalahgunakan ijin tinggal selama berada di Bali.
Humas Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma mengatakan, perempuan kelahiran Uni Soviet ini masuk Bali dengan visa on arrival (VoA) pada 5 Februari 2020. Namun, ia membuka praktek sebagai dokter kecantikan di daerah Mengwi, Badung.
“Jadi ada pelanggaran sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain deportasi, yang bersangkutan juga ditangkal selama 6 bulan,” jelas Surya, Selasa, 4 Agustus 2020.
Iuliia dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dan diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (4/8/2020) dini hari. Dari Jakarta, penerbangan berlanjut menuju Doha-Istanbul-Moscow.
Surya mengatakan, Iuliia Mamaeva ditangkap pada 23 Juli 2020 dan ditempatkan di ruang deteni kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar. (Way)