Ditresnarkoba Polda Metro Musnahkan 30.000 Butir Ekstasi dan Sabu-sabu

oleh
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan Metamfetamin (sabu) berat brutto 239, 84 kilogram dan MDMA (ekstasi) berjumlah 30.000 butir - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan Metamfetamin (sabu) berat brutto 239,84 kilogram dan MDMA (ekstasi) berjumlah 30.000 butir.

Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru menyampaikan sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan jaringan Malaysia dan Jakarta, dengan empat tersangka.

“Satu tersangka warga negara Malaysia inisial LTH alias M tewas ditembak ” kata Audie di Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Mei 2018.

Menurut Audie Pemusnahan barang bukti (narkoba) ini merupakan hasil pengungkapan sindikat jaringan internasional yang melibatkan warga negara Malaysia pada 8 Februari 2018 lalu di Kompleks pergudangan harapan Dadap Jaya No. 36 Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang.

Kegiatan pemusnahan ini tambah Audie merupakan hasil pengungkapan 8 Februari 2018 lalu, mereka mengemas barang haram tersebut di dalam mesin cuci.

Audie menjelaskan, saat ini pihaknya telah menahan tiga orang tersangka, JN alias MT, AN alias AK dan ID alias AL yang sebelumnya sudah menjalani hukuman (napi).

Otak pelaku yang adalah seorang warga Malaysia berinisial LTH alias M meninggal dunia didor polisi karena berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan.

Sementara itu AKBP Donie Alexander Kasubdit Narkoba Polda Metro menambahkan bahwa barang bukti tersebut didatangkan dari Malaysia.

“Barang ini berasal dari Malaysia,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang masih hidup dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (YT)

KORANJURI.com di Google News