KORANJURI.COM – Berdasarkan keputusan MA yang dilihat dari halaman resmi, pembatalan biaya pengesahan STNK ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan oleh Moh. Noval Ibrohim Salim.
Dengan keputusan tersebut, MA menyebut lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pasal 73 ayat 5 UU Nomor 3 Tahun 2014.
Sementara itu, penggugat menganggap biaya tersebut ada pungutan ganda, karena selain membayar pajak kendaraan, pemilik juga dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) STNK.
Selain itu, berdasarkan keputusan tesebut MA juga meminta Presiden Republik Indonesia (RI) untuk mencabut biaya pengesahan STNK tersebut, yang tertuang dalam PP yang telah disebutkan sebelumnya.
Disisi lain, kata Kasubdit AKBP Sumardji melalui pesan WhatsApp mengatakan, Polri khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya siap mendukung kebijakan pemerintah terhadap putusan pembatalan aturan tersebut.
“Kami akan terus berkomitmen memenuhi kebutuhan masyarakat akan kemudahan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan pelayanan prima,” ujarnya. (Bob)