KORANJURI.COM – Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku Curas, Curat dan Ganjal ATM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, untuk kasus Curas yang ditangani Unit 2 mengamankan 3 orang tersangka berinisial RHR, H dan FH.
Mereka diamankan di daerah Desa Bojonggede Bogor dengan korban berinisial DS
“Modusnya pelaku menghampiri korban dan memukul serta mengambil barang milik korban dan melarikan diri,” jelas Zulpan di Mapolda Jumat (26/11/2021).
Selain itu, untuk kasus kedua ditangani Unit 3 dalam pengungkapan tindak pidana jalanan atau penjambretan. Peristiwa itu terjadi di daerah di Perum Wahana Pondok Gede Bekasi. Polisi berhasil menangkap 2 orang berinisial I dan DDJ.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berkeliling dengan sepeda motor untuk mencari korban. Setelah menemukan korban lalu merampasnya dan pergi.
“Untuk kasus ganjal ATM, Unit 4 telah mengamankan 3 orang P, N dan M dengan korban inisial W,” ujarnya.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara 5 tahun. (Bob)